Sebelumnya, mantan gubernur Sulawesi Selatan itu juga viral lantaran hendak memproduksi massal kalung anti Corona.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan dileagalkan Undang-Undang Narkotika.
Tanaman ganja sudah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511/2006.
Ganja yang sudah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 155 Tahun 2006.